Poin-Poin Fundamental Dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Meskipun telah rilis pada Oktober 2024, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 ini mulai efektif dilaksanakan pada 1 Agustus 2025. Perguruan tinggi diberikan waktu sekitar 1 tahun untuk melakukan adaptasi. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa poin fundamental yang wajib diketahui oleh dosen. Berikut ini poin-poin fundamental yang diatur dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024.
Poin Fundamental dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
Setidak-tidaknya terdapat 4 poin utama yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini, diantaranya:
Pengaturan Profesi Dosen
Pada BAB II (PROFESI DOSEN), Bagian Kesatu (Stautus dan Jabatan Akademik Dosen), Pasal 3, dijelaskan bahwa:
- Asisten Ahli melaksanakan Tridharma dalam cakupan tugas awal dibawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau profesor.
- Lektor melaksanakan Tridharma secara mandiri dibawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
- Lektor Kepala melaksanakan Tridharma dengan (a) memiliki kepakaran dalam bidang ilmu tertentu; (b) mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya; dan (c) membina Asisten Ahli dan/atau Lektor dibawah pembinaan Profesor.
- Profesor melaksanakan Tridharma dengan (a) memiliki kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah dalam bidang ilmunya; (b) memimpin pengembangan keilmuan sesuai kepakarannya; dan (c) membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala; serta (d) membimbing calon doktor.
Pengangkatan, Pemindahan dan Sertifikasi Dosen
Terkait poin ini Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 mengatur poin-poin berikut ini:
- Proses sertifikasi menjadi lebih fleksibel;
- Pemindahan dosen ASN mengikuti peraturan ASN;
- Pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan tanpa prosedur tambahan;
- Usia maksimum pengangkatan dosen dihilangkan/dihapuskan.
Otonomi Perguruan Tinggi terkait Dosen
Terkait dengan otonomi perguruan tinggi, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 menjelaskan bahwa:
- Promosi dosen untuk Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh perguruan tinggi;
- Kewenangan perguruan tinggi lebih besar dalam hal sertifikasi dosen dan beban kerja dosen.
Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen
Terkait hak ketenagakerjaan dosen, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 secara eksplisit menegaskan bahwa:
- Dosen memiliki jabatan akademik;
- Dosen ASN dan non-ASN berhak mendapatkan pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum;
- Dosen memiliki hak untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi; dan
- Dosen dapat secara lebih fleksibel melaksanakan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.