Mengenal Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi
Konsep Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat pengukur telah diusulkan sebagai langkah untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi. Melalui perubahan dalam penilaian performa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang akan dievaluasi berdasarkan IKU, menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
IKU diharapkan tidak hanya sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai pendorong pengembangan kebijakan dan penjaminan mutu PT. Untuk meningkatkan efektivitas IKU, Kemdikbudristek telah mengumpulkan umpan balik dari PTN guna merumuskan usulan revisi Kepmen IKU. Evaluasi umum dilakukan untuk menilai kesesuaian indikator dan formula, serta memperbaiki pengalaman pelaksanaan, sehingga dapat merumuskan metode yang optimal untuk mendorong ketercapaian IKU ke depan. Dalam rangka optimalisasi tersebut, disusunlah indikator dan formula baru yang lebih relevan untuk setiap IKU PT, serta skema insentif berbasis IKU untuk diberikan kepada PTN. Semua perubahan ini direncanakan akan diatur dalam draf Kepmen baru untuk menggantikan Kepmen 3/M/2021.
Setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi diKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedomanpada indikator kinerja utama dalam:
- menetapkan rencana kinerja;
- menyusun rencana kerja dan anggaran;
- menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja;
- menyusun laporan kinerja; dan
- melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Setiap perguruan tinggi swasta dapat berpedoman pada indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA daiam menyusun target kinerja.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris Jenderal bertugas:
- melakukan reviu atas capaian kinerja setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dalam rangka memastikan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri.
Target capaian setiap indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Daftar layanan lembaga layanan pendidikan tinggi dan standar waktu untuk setiap layanan lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Penghitungan pencapaian indikator kinerja utama bagi perguruan tinggi negeri berdasarkan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik 2023/2024.