IKU 3: Kegiatan Tridharma Dosen di Luar Kampus
Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi.
A.
Syarat pelaporan ke pimpinan perguruan tinggi
Syarat pelaporan ke pimpinan perguruan tinggi
1. Kegiatan harus sepengetahuan institusi atau pimpinan perguruan tinggi, minimal dengan persetujuan tingkat ketua departemen atau dekan;
2. Format kegiatan dapat berupa kebijakan cuti meninggalkan tugas akademik dan administratif dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu untuk kepentingan riset atau menulis karya akademik dengaa tetap mendapatkan penghasilan dari institusi tempatnya bekerja (sabbatical leave) atau paruh waktu (part time);
3. Kegiatan harus disertai kontrak, surat tugas, atau surat keputusan di antara dosen dan organisasi luar kampus; dan
4. dosen dapat diberikan keringanan beban kerja atau jumlah SKS yang harus dicapai selama sedang berkegiatan tridharma di luar kampus.
2. Format kegiatan dapat berupa kebijakan cuti meninggalkan tugas akademik dan administratif dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu untuk kepentingan riset atau menulis karya akademik dengaa tetap mendapatkan penghasilan dari institusi tempatnya bekerja (sabbatical leave) atau paruh waktu (part time);
3. Kegiatan harus disertai kontrak, surat tugas, atau surat keputusan di antara dosen dan organisasi luar kampus; dan
4. dosen dapat diberikan keringanan beban kerja atau jumlah SKS yang harus dicapai selama sedang berkegiatan tridharma di luar kampus.
B.
Kriteria kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain
Kriteria kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain
Dosen yang melakukan kegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Daftar kegiatan dapat mengacu pada rubrik kegiatan beban kerja dosen. Beberapa contoh kegiatan, antara lain:
1. Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa, membina kegiatan mahasiswa, mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dan sebagainya.
2. Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancanan dan karya teknologi yang dipatenkan, dan sebagainya.
3. Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyaralat, dan sebagainya.
1. Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa, membina kegiatan mahasiswa, mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dan sebagainya.
2. Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancanan dan karya teknologi yang dipatenkan, dan sebagainya.
3. Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyaralat, dan sebagainya.
C.
Kriteria bekerja sebagai praktisi
Kriteria bekerja sebagai praktisi
Dosen yang berpengalaman praktisi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir melalui:
1. Bekerja sebagai peneliti, konsultan, asesor, pegawai penuh waktu (full time), atau paruh waktu (part time) di perusahaan multinasional; perusahaan swasta berskala menengah ke atas; perusahaan teknologi global; perusahaan rintisan (startup company) teknologi; organisasi nirlaba nasional dan internasional; institusi/organisasi multilateral; lembaga pemerintah; atau BUMN/BUMD.
2. Menjadi wiraswasta pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder) di perusahaan multinasional; perusahaan swasta berskala kecil ke atas; perusahaan teknologi global; perusahaan rintisan (startup company) teknologi; atau organisasi niriaba nasional dan internasional.
3. Khusus untuk dosen dari Program Studi Seni Budaya dapat juga berkegiatan: berkreasi independen atau menampilkan karya; menjadi juri, kurator/atau panitia acara seni budaya tingkat nasional; atau menjadi pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder) sanggar.
1. Bekerja sebagai peneliti, konsultan, asesor, pegawai penuh waktu (full time), atau paruh waktu (part time) di perusahaan multinasional; perusahaan swasta berskala menengah ke atas; perusahaan teknologi global; perusahaan rintisan (startup company) teknologi; organisasi nirlaba nasional dan internasional; institusi/organisasi multilateral; lembaga pemerintah; atau BUMN/BUMD.
2. Menjadi wiraswasta pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder) di perusahaan multinasional; perusahaan swasta berskala kecil ke atas; perusahaan teknologi global; perusahaan rintisan (startup company) teknologi; atau organisasi niriaba nasional dan internasional.
3. Khusus untuk dosen dari Program Studi Seni Budaya dapat juga berkegiatan: berkreasi independen atau menampilkan karya; menjadi juri, kurator/atau panitia acara seni budaya tingkat nasional; atau menjadi pendiri (founder)atau pasangan pendiri (co-founder) sanggar.
D.
Kriteria membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi.
Kriteria membimbing mahasiswa berkegiatan di luar program studi.
Dosen yang membimbing mahasiswa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir:
1. Mendampingi mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran di luar program studi;
Membimbing mahasiswa berkompetisi yang berprestasi dalam kompetisi atau lomba pada peringkat juara I sampai dengan juara III pada kompetisi tingkat internasional; tingkat nasional; atau tingkat provinsi.
3. Mendampingi mahasiswa mengembangkan produk yang digunakan dunia usaha, industri dan masyarakat. Membimbing mahasiswa untuk sertifikasi kompetensi internasional.
1. Mendampingi mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran di luar program studi;
Membimbing mahasiswa berkompetisi yang berprestasi dalam kompetisi atau lomba pada peringkat juara I sampai dengan juara III pada kompetisi tingkat internasional; tingkat nasional; atau tingkat provinsi.
3. Mendampingi mahasiswa mengembangkan produk yang digunakan dunia usaha, industri dan masyarakat. Membimbing mahasiswa untuk sertifikasi kompetensi internasional.