Jabatan Akademik dan Fungsional Dosen dalam Bahasa Inggris
Jabatan Fungsional Dosen atau yang juga lazim disebut sebagai Jabatan Akademik Dosen merupakan posisi yang mencerminkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen dalam lembaga pendidikan tinggi.
Istilah Bahasa Inggris untuk Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen termuat secara eksplisit dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 164/M/KPT/2019 Tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris.
Pada Diktum KESATU, disebutkan bahwa dalam bahasa Inggris, dosen yang belum memiliki jabatan akademik disebut dengan Lecturer; Asisten Ahli dan Lektor disebut dengan Assistant Professor; Lektor Kepala disebut dengan Associate Professor; dan Guru Besar disebut dengan Professor atau Full Professor.
Pada Diktuk KEDUA, dijelaskan bahwa jabatan akademik dosen sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Keputusan ini sendiri sah berlaku mulai tanggal 8 Mei 2019.
Agar lebih mudah diingat, berikut ini Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen dalam visual yang berbeda.
Selain istilah-istilah tersebut, terdapat pula beberapa istilah lainnya yang sering digunakan di dalam ranah akademik.